Hukum  

3 Tahun Buron, Terduga Rampok di Tebat Monok Tahun 2014 Dibekuk Saat Istirahat di Pondok Kebun

Progres Kepahiang
Ady Savart P Simanjuntak
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart | Foto: TribrataNews

PROGRESKEPAHIANG.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang menangkap seorang warga yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang pada Sabtu (28/1/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Pria itu yakni Guntur Alamsyah yang diduga teribat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014.

Aksi curas itu pernah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B-289/IX/2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tebat Monok.

DPO perampok Kepahiang
DPO tindak pidana curas tahun 2014 di Tebat Monok diamankan polisi pukul 03.00 WIB pagi di pondok kebunnya | Foto: Dok.Polres Kepahiang

“Kronologis penangkapan tersangka ini bermula saat Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Unit Krim Satuan Intelkam mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebun miliknya yang berada di Desa Tebat Monok. Setelah dipastikan keberadaanya, tersangka langsung ditangkap,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart P Simanjuntak, Minggu (29/1/2017).

Dijelaskannya, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Kepahiang yang juga merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polres Kepahiang.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolres Kepahiang,” tandasnya.(pid)