Edarkan 67 Obat & Kosmetik Tak Berizin, Warga Pasar Kepahiang Ditahan Jaksa

Progres Kepahiang
Kosmetik tak berizin
Kasi Pidum Kejari Kepahiang Hironimus Tafonao saat memperlihatkan cover berkas perkara terdakwa | Foto: PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Warga Kelurahan Pasar Sejantung, Candra Dewi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dengan dakwaan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa disebut telah mengedarkan 67 item obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim BPOM dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terdakwa tidak ditahan, dan pada hari ini (Kamis, 26/1/2017) yang bersangkutan berdasarkan surat perintah Kajari Kepahiang harus ditahan,” ungkap Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidum Hironimus Tafonao.

Barang bukti kosmetik tak berizin
Para jurnalis tampak melihat barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kepahiang

Dijelaskannya, aktifitas terdakwa diketahui oleh penyidik Polda dan BPOM Bengkulu pada 25 Juni 2016.

“Terdakwa waktu itu sedang menawarkan kosmetik ke salah satu salon di Kelurahan Pasar Kepahiang. Kemudian diketahui oleh tim Ditreskrimsus dan BPOM Bengkulu,” terangnya.

Hironimus menjelaskan, aktifitas terdakwa sudah berlangsung cukup lama sebelum ditangkap oleh anggota Polda Bengkulu.

“Aktifitasnya sudah berjalan,” imbuhnya.

Diterangkannya, perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan sudah menyiapkan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan tersebut.

“Ada dua jaksa dari Kejati dan dua lagi dari Kejari Kepahiang. Dakwaannya segera disusun dan bisa kita sampaikan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tandas Hironimus.(pid)