Realisasi 60 Persen DD-ADD Wajib Dilaporkan Kamis Ini

Progres Kepahiang
Jan Dalos
Jan Johanes Dalos, S.Sos | Foto: Rahman J/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Dinas Sosial dan PMD Kepahiang memberikan tenggat waktu (deadline) bagi 105 Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyampaikan laporan realisasi DD dan ADD 2017 pada Kamis, (5/10/2017).

“Besok (Kamis), seluruh Kades sudah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana DD-ADD 2017 tahap I senilai 60 persen dari pagu dana DD-ADD tiap desa. Sehingga, para Kades dapat mengajukan pencairan dana tahap II senilai 40 persen dari pagu dana,’’ tutur Kepala Dinas Sosial dan PMD Kepahiang, Jan Johanes Dalos, Rabu, (4/10/2017).

Dikatakan, total dana DD – ADD 2017 yang dikucurkan di 105 desa senilai Rp 125,3 miliar. Rinciannya, dana DD senilai Rp 81,4 miliar dan ADD Rp 43,8 miliar.

“Kita sudah jauh-jauh hari mengingatkan para Kades agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana DD-ADD tahap I hingga 5 Oktober 2017. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan Kades tak juga menyampaikan laporannya, maka, Kades itu akan diberikan sanksi,’’ tutur Jan Dalos.

Selain itu, pembangunan fisik yang dibiayai 70 persen dari pagu dana DD-ADD di tiap desa itu tetap dipantau tim monitoring.  Termasuk realisasi pemanfaatan dana pemberdayaan masyarakat senilai 30 persen dari total dana DD-ADD.

Diakui Jan Dalos, desa penerima dana DD-ADD tertinggi adalah Desa Batu Bandung, Muara Kemumu dengan nilai Rp 1,8 miliar. Sedangkan desa penerima DD-ADD terendah adalah Desa Karang Endah, Kepahiang senilai Rp 1,02 miliar. (rjs)