Tersangka AS Resmi Dinyatakan DPO

Redaksi Progres
Kasi Pidsus, Arif Wirawan memperlihatkan foto tersangka AS yang resmi dinyatakan DPO

PROGRESKEPAHIANG.com – Tak kunjung hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kepahiang, akhirnya pada Selasa (9/8/2016) tersangka dugaan korupsi pembelian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Bajak, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Aji Seri(AS) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Perhitungan BPKP, Pengadaan TPA Muara Langkap Rugikan Negara Keseluruhan

Baca:Jadi Tersangka, SY Bercururan Darah di Kantor Kejari

“Hari ini (Selasa, 9/8/2016) secara resmi tersangka Aji Seri kita nyatakan DPO. Foto-fotonya sudah kita sebar ke seluruh Kejati dan Kejari se-Indonesia. Kita juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencari tersangka,” ujar Kejari Kepahaing H. Wargo melalui Kasi Pidsus Arif Wirawan.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukumnya tetap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1A Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kota Bengkulu meski tersangka Aji Seri masih DPO.

“Proses hukumnya akan tetap kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan sidang In Absensia atau tanpa kehadiran tersangka,” jelasnya.

Namun ia juga berharap agar tersangka Aji Seri memiliki itikad baik guna mencari kebenaran atas dugaan yang ditujukan kepada dirinya.

“Ya kalau bapak Aji Seri tidak merasa bersalah datanglah dan sampaikan keterangannya, jangan lari .Ya kita nggak bisa mencari kebenaran yang sebenar-benarnya kalau bapak tidak memberi keterangannya,” kata Arif.(koe)