DPRD Kepahiang Bahas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Pansus II

pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha/ist

KEPAHIANG,PROGRES.ID–  Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (18/09/2023) dengan mengundang Disparpora (Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga) serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang.

Dalam pembahasan ini, Pansus II, yang juga melibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kepahiang, Bagian Hukum, serta Tenaga Ahli DPRD, membahas berbagai peraturan dan prosedur terkait penerbitan rekomendasi perizinan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ketua Pansus II, Hendri, A.Md, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dan tanggapan yang diberikan oleh Disparpora dan Disnaker Kepahiang, hingga saat ini tidak ada kendala atau masalah yang signifikan terkait pelaksanaan rekomendasi perizinan.

“Namun berdasarkan kajian yang dilakukan terdapat beberapa aturan dan prosedur pelayanan perizinan pada DPMPTSP yang harus dirubah demi penyempurnaan Raperda ini kedepannya,” ujar Hendri, A.Md.Senin (18/09/2023).

pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha/ist

Dia menjelaskan bahwa perubahan yang direncanakan berkaitan dengan aturan dan prosedur yang akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan perizinan, sambil tetap memprioritaskan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama masyarakat Kabupaten Kepahiang.

“Dengan kemudahan pelayanan perizinan tersebut diharapkan dapat mengundang investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kepahiang. Oleh karena itu pembahasan selanjutnya kita akan kembali mengundang DPMPTSP, Bagian Hukum dan Tenaga Ahli dalam pengkajian pasal demi pasal, serta penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan catatan dan masukan yang telah dihimpun melalui rapat pembahasan sebelumnya,” tambah Hendri, A.Md.

Rapat pembahasan ini dihadiri oleh anggota Pansus II DPRD Kepahiang, yang terdiri dari Abdul Haris, S.E., Hamdan Sanusi, S.Sos, dan Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. Mereka semua turut berperan dalam memastikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat dihasilkan dengan baik demi kemajuan Kabupaten Kepahiang.(Rls)


Exit mobile version