Daftar Mobil yang Bakal Diharamkan Minum Pertalite di SPBU, Mobil Anda Berkapasitas Mesin Lebih dari 1.400 cc?

All New Kijang Innova G Diesel/ist

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Baru-baru ini, rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan bahan bakar bersubsidi Pertalite mulai ramai diperbincangkan.

Kebijakan ini didasarkan pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kini sedang direvisi untuk mencantumkan kriteria khusus bagi penerima subsidi BBM.

Hal ini berarti tidak semua kendaraan di Indonesia dapat mengisi Pertalite, karena akan ada pembatasan berdasarkan kapasitas mesin.

Menurut wacana yang beredar, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc kemungkinan besar akan dilarang menggunakan Pertalite.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih dapat menggunakan BBM bersubsidi ini.

Untuk motor, pembatasan akan berlaku pada merek-merek dengan kapasitas mesin lebih dari 150cc.

Berikut adalah daftar kendaraan yang akan dilarang mengisi Pertalite jika aturan ini diberlakukan:

Mobil Toyota:

  • All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
  • GR Yaris (1.618 cc)
  • All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
  • All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)
  • New Rush 1.5 G (1.496 cc)

Daihatsu:

  • All New Terios IDS (1.496 cc)
  • Luxio 1.5 D (1.495 cc)
  • Luxio 1.5 X (1.495 cc)
  • Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)
  • Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)

Honda:

  • All New City (1.497 cc)
  • All New Civic (1.500 cc)
  • New HR-V (1.497 cc)
  • WR-V (1.500 cc)
  • BR-V (1.500 cc)

Mitsubishi Motors:

  • Xpander 1.5 (1.499 cc)
  • XForce 1.5 (1.499 cc)
  • Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
  • Triton 2.5L (2.477 cc)
  • L300 (2.500 cc)

Suzuki:

  • XL-7 Zeta (1.462 cc)
  • Ertiga (1.462 cc)
  • APV-GE (1.495 cc)
  • New Baleno AT (1.490 cc)
  • Grand Vitara (1.462 cc)

Dengan adanya kebijakan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa kapasitas mesin kendaraan mereka dan memastikan jenis bahan bakar yang sesuai. Jangan sampai mobil Anda terkena dampak dari peraturan baru ini.

 

Sumber: Bisnis.com

Exit mobile version