Bank Commonwealth PHK Ribuan Karyawan, Ada Apa dengan Pesangon?

KEPAHIANG.PROGRES.ID – PT Bank Commonwealth (PTBC), anak usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA), resmi diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) senilai Rp2,2 triliun pada 1 Mei 2024. Akuisisi ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.146 karyawan PTBC.

Manajemen PTBC menegaskan bahwa mereka telah memenuhi hak para karyawan yang di-PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang. OCBC juga membuka pintu bagi karyawan PTBC yang ingin bergabung dengan mereka.

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Corporate Communications PTBC dalam keterangannya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).

Namun, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencium adanya ketidaktransparanan dalam proses akuisisi dan PHK. Mereka mempertanyakan penghitungan pesangon yang dirasa merugikan karyawan.

“Selama prosesnya, manajemen Bank Commonwealth memutuskan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sebenarnya sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum akuisisi, akan dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” kata perwakilan OPSI, Timboel dalam keterangannya pada Rabu (24/7/2024) juga dinukil dari CNBC Indonesia.

Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

“Selain itu, berdasarkan definisinya, DPLK adalah dana pensiun, bukan uang pesangon. Oleh karena itu, tidak bisa disamakan dengan uang pesangon. Menggabungkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas merugikan karyawan. Jika DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, penghitungan tersebut seharusnya dimulai dari tahun 2021,” tutup Timboel.

OPSI mendesak manajemen PTBC untuk:

  • Memisahkan DPLK dari perhitungan paket pesangon.
  • Menghitung ulang pesangon dengan mempertimbangkan komponen tunjangan tetap.

Kisruh pesangon ini menjadi sorotan penting dalam proses akuisisi perusahaan. Diharapkan agar semua pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan, demi kepentingan karyawan yang terdampak.

Exit mobile version