Daftar Harga BBM Terbaru di Provinsi Bengkulu (1 Agustus 2024)

KEPAHIANG.PROGRES.ID- PT Pertamina (Persero) telah merilis harga terbaru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu.

Pada tanggal 1 Agustus 2024, harga BBM jenis non-subsidi di SPBU masih tidak mengalami perubahan.

Begitu juga untuk harga BBM subsidi seperti Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang tidak mengalami kenaikan untuk 1 Agustus 2024.

Berikut adalah daftar harga BBM terbaru di Provinsi Bengkulu yang perlu Anda ketahui:

1. Pertamax

  • Harga: Rp 13.800/liter

Pertamax adalah BBM dengan oktan tinggi yang cocok untuk kendaraan dengan mesin berteknologi tinggi. Harga Pertamax di Provinsi Bengkulu adalah Rp 13.800 per liter, yang tetap stabil tanpa kenaikan.

2. Pertamina Dex

  • Harga: Rp 15.800/liter

Pertamina Dex merupakan pilihan terbaik untuk kendaraan diesel modern. Dengan kandungan sulfur rendah, harga Pertamina Dex di Bengkulu adalah Rp 15.800 per liter.

3. Dexlite

  • Harga: Rp 15.250/liter

Dexlite menawarkan performa yang lebih baik untuk mesin diesel dengan harga yang lebih ekonomis. Di Bengkulu, harga Dexlite ditetapkan pada Rp 15.250 per liter.

4. Pertamax Turbo

  • Harga: Rp 15.100/liter

Bagi Anda yang membutuhkan performa mesin maksimal, Pertamax Turbo adalah pilihan yang tepat. Harga Pertamax Turbo di Provinsi Bengkulu adalah Rp 15.100 per liter.

Kebijakan Harga BBM

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, menjelaskan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi pada bulan Agustus 2024 masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Berdasarkan aturan ini, harga jual eceran BBM umum dihitung berdasarkan harga dasar yang ditambah dengan pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Selain itu, Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 yang telah diubah dengan Permen ESDM 11/2022 juga menyebutkan bahwa Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran jenis BBM umum setiap bulan atau ketika terdapat perubahan harga kepada Menteri melalui Dirjen. Evaluasi atas laporan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Dengan informasi ini, Anda dapat tetap up-to-date mengenai harga BBM terbaru di Provinsi Bengkulu dan dapat merencanakan pengeluaran bahan bakar kendaraan Anda dengan lebih baik.

Exit mobile version