Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Agustus 2024. Tetap Stabil dan Terjangkau

KEPAHIANG.PROGRES.ID– PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 1 Agustus 2024.

Keputusan ini memberikan kepastian harga bagi masyarakat di tengah fluktuasi pasar energi global.

Harga BBM di DKI Jakarta

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, harga BBM jenis Pertamax tetap Rp 12.950 per liter. Pertamax Turbo dijual dengan harga Rp 14.400 per liter.

Sementara itu, BBM solar jenis Dexlite dihargai Rp 14.550 per liter dan Pertamina Dex seharga Rp 15.100 per liter.

Harga BBM Subsidi Tetap

Harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar juga tidak mengalami kenaikan pada 1 Agustus 2024.

Hal ini memberikan manfaat bagi masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi dalam aktivitas sehari-hari mereka.

Kepastian Harga Sesuai Regulasi

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi pada bulan Agustus 2024 ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Ketentuan sesuai regulasi,” jelas Mustika dikutip dari CNBC Indonesia pada kamis (1/8/2024).

Regulasi yang dimaksud termasuk dalam Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menurut regulasi tersebut, harga jual eceran BBM umum ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang mencakup harga dasar, pajak pertambahan nilai, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Prosedur Penetapan Harga

Lebih lanjut, Mustika menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Permen ESDM 20/2021, yang telah diubah dengan Permen ESDM 11/2022, Badan Usaha diwajibkan melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran BBM umum setiap bulan kepada Menteri melalui Dirjen. Direktur Jenderal kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut.

 

Exit mobile version