KEPAHIANG, PROGRES.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Anudin secara resmi menyampaikan nota pengantar Bapemperda atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Desa Wisata. Nota pengantar ini disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang pada Jumat (10/6/2022) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sebagai inisiator, Anudin berharap Raperda tersebut dapat dibahas hingga tahap selanjutnya dengan harapan dapat memberi ruang kepada Pemerintah Desa dapat membangun sinergi dan kolaborasi melalui strategi desa wisata untuk meningkatkan sentra produksi masyarakat melalui penciptaan ruang-ruang ekonomi lokal baru.
“Melalui pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang kami mohon persetujuan eksekutif terhadap Raperda ini untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya. Harapan kami melalui strategi desa wisata ada peningkatan produksi masyarakat desa melalui penciptaan ruang-ruang ekonomi lokal baru,” ujar Anudin.
Ia juga mengaku siap menerima kritik saran dan masukan terhadap Raperda inisiatif yang diinisiasinya tersebut.
“Kritik saran dan masukan tetap kami akomodir terhadap raperda inisiatif ini melalui DPRD Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang serta lapisan masyarakat untuk penyempurnaan materi muatan Raperda ini,” tutup Anudin.

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra didampingi Wakil Ketua II DPRD Hariyanto dalam rapat paripurna yang dihadiri 14 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ini mengatakan, DPRD sudah menyerahkan nota pengantar Raperda Desa Wisata Kepada Bupati Kepahiang.
“Tahapan berikutnya, kita telah mengagendakan rapat paripurna jawaban Bupati Kepahiang atas Raperda Desa Wisata yang kita serahkan hari ini yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang,” tutur Andrian pada paripurna yang dihadiri oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Wabup Zurdi Nata tersebut.(red/rls)