Gelar Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN, Bupati Sampaikan Ini

Progres Kepahiang
Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM saat berbicara pada rakor RTRW di Sangri La Hotel yang diselenggarakan oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI (Foto: Dok. Pemkab Kepahiang/PROGRES.ID)

JAKARTA, PROGRES.ID – Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menyampaikan sejumlah hal terkait pembangunan di Kabupaten Kepahiang kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia berujar, salah satu kendala dalam pembangunan di daerah adalah adanya perubahan dan dinamika pembangunan yang belum termuat dalam Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042.

“Seiring waktu, ada dinamika perkembangan pola pembangunan yang ternyata tidak terakomodir dalam Perda RTRW, sehingga perlu adanya perbaikan dalam Raperda kembali,” ungkap Bupati Hidayat pada Rakor bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Hotel Sangri-La, Jakarta, Jum’at (4/11/2022).

foto bersama
Foto bersama usai pelaksanaan rakor (Foto: Pemkab Kepahiang/PROGRES.ID)

Bupati Hidayat yang juga didampingi Sekretaris Daerah Hartono dan Kepala BPN Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago menuturkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memasilitasi pertemuan tersebut.

“RTRW Kabupaten Kepahiang sangat menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan diambil. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Tata Ruang atas diselenggarakannya rapat lintas sektor ini,” tuturnya.

Bupati mengatakan, dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kepahiang, lapangan usaha pertanian adalah salah satu yang memberikan kontribusi paling besar. Sejalan dengan hal tersebut, RTRW Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042 telah mengakomodir kebijakan strategis nasional di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang selaras dengan potensi ekonomi yang meliputi pertanian, perkebunan dan pariwisata.

“Besar harapan kami RTRW Kabupaten Kepahiang dapat segera disahkan karena dokumen ini penting untuk menjadi payung hukum dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan iklim investasi dan perekonomian di Kabupaten Kepahiang,” harap Bupati.

Apresiasi dan rasa terima kasih diungkapkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, kepada kepala daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam menyelesaikan rancangan Perda RTRW tersebut. “Oleh karena itu, saya berharap dalam pertemuan ini tidak akan meninggalkan isu penting apapun baik dari sisi muatan strategis yang sifatnya substansi maupun administratif,” jelas Gabriel.

Setelah Perda RTRW ini ditetapkan, Gabriel juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menyiapkan titik-titik mana yang dapat memberikan trigger pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sehingga selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar,”tambah Gabriel

Direktur Jenderal Tata Ruang juga meminta agar RTRW perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan.

“Salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah dibuat atau tidak dan apakah telah mencapat target yang telah ditentukan” tutup Gabriel.