Kesbangpol Ingatkan Parpol Segera Sampaikan LPj Dana Bantuan

Progres Kepahiang
Ilustrasi dana bantuan parpol
Ilustrasi | Ist/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang mengingatkan partai politik (parpol) segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana bantuan parpol ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Ini ditegaskan Kepala Kantor Kesbangpol Kepahiang, Zen Pinani, Rabu (25/1/2017).

“Kami mengingatkan parpol segera menyampaikan LPj dana bantuan itu ke BPK dan tembusannya ke Kesbangpol, soalnya ini waktunya sudah mepet,” ungkap Zen.

Ia mengatakan, LPj itu harus dibuat dengan berpedoman Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2015 tentang pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan uang bantuan partai politik.

“Total anggarannya sampai Rp 800 Juta. Setiap parpol wajib merealisasikan 60 persen dana itu untuk pendidikan politik dan 40 persen lagi untuk kesekretariatan,” jelasnya.

ilustrasi parpol
Ilustrasi

Zen mengklaim telah menyampaikan hal itu kepada pengurus parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang.

“Kami sudah sampaikan ke semua pengurus parpol. Kita (Kesbangpol) juga sudah sosialisasikan ini bersama Inspektorat,” sampainya.

Dijelaskannya, jika LPj itu tak disampaikan hingga BPK selesai melakukan audit, maka BPK akan mencatat dana bantuan itu sebagai temuan dan parpol akan dikenakan sanksi tak dapat mencairkan dana bantuan berikutnya.

“LPj itu wajib disampaikan, agar tak jadi temuan, kemudian bisa saja disanksi tak dapat mencairkan dana bantuan periode berikutnya,” demikian Zen.(pid)