Pemkab Kepahiang Tunggu Juknis Gaji 13 & 14

Progres Kepahiang
uang rupiah
Ilustrasi | Equator.co.id

PROGRESKEPAHIANG.com – Sebelum mencairkan gaji 13 dan 14, Pemkab Kepahiang terlebih dahulu akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hazairin A Kadir.

“Mudah-mudahan sebelum Idul Fitri ini, sudah bisa dicairkan,  kita tunggu Juknis dulu dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI,” kata Hazairin.

Ia mengatakan, dana untuk pembayaran gaji 13 dan 14 bagi ASN Pemkab Kepahiang sudah dialokasikan.

“Sudah ada dialokasikan dananya, angka pastinya saya tidak tahu. Itu bisa ditanyakan ke DPPKAD. Tapi baru bisa dibayarkan kalau ada SE (Surat Edaran) tentang Juknis pelaksanaan pemberian gaji tersebut,” ungkap Hazairin usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kepahiang, beberapa waktu lalu.

Hazairin mengatakan, sebelum SE itu disampaikan, Pemerintah Pusat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran gaji 13 dan14 tersebut.

“Kita harapkan SE itu segera dikirimkan Menkeu pada masing-masing
daerah, termasuk Kepahiang,” demikian Hazairin.(pid)