KEPAHIANG, PROGRES.ID – Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata dapat mempercepat sertifikasi desa wisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Desa Wisata Berkelanjutan.
“Harapan kita melalui Raperda Desa Wisata dapat mempercepat sertifikasi desa wisata sesuai dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Status mutu berkelanjutan, pengelolaan, sosial ekonomi, budaya dan lingkungan berkelanjutan sehingga Kabupaten Kepahiang dapat menjadi tujuan wisata baik lokal maupun nasional,” ungkap Bupati Hidayat saat menyampaikan pendapatnya terkait usul Raperda Desa Wisata oleh Legislatif pada sidang paripurna DPRD Kepahiang, Senin (13/06/2022).

Ia juga menuturkan, Raperda tentang Desa Wisata merupakan upaya dalam memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa dengan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM melalui program desa wisata.
“Desa wisata diharapkan memberi kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM yang secara langsung ikut mendorong roda perekonomian masyarakat desa,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra Waka II Hariyanto saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pendapat Bupati Kepahiang tersebut akan disampaikan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk ditanggapi kembali.
“Pendapat Bupati atas Raperda Desa Wisata akan diserahkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk ditanggapi melalui jawaban Fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna hari Selasa, 14 Juni 2022,” ucap Windra.(red/rls)