
Polsek Kepahiang mengamankan dua remaja karena dugaan tindak pidana pengroyokan (Foto: Dok. Polres Kepahiang/PROGRES.ID)
KEPAHIANG, PROGRES.ID – Dua remaja warga Kecamatan Seberang Musi diamankan Polsek Kepahiang pada Jumat malam (02/08/2019) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Siaran pers Polres Kepahiang menyebutkan, dua pria yang diamankan Kanit Reskrim Aiptu Muzakkar, Kanit Intelkam dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kepahiang itu yakni BP (19 Tahun) dan BF (16 Tahun). Terduga BP ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di Simpang Kalangan Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi.
Kemudian, sekira pukul 22.20 WIB terduga BF yang masih dibawah umur ikut diamankan di rumahnya disalah satu desa masih di kecamatan yang sama.
Polisi mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis siwar dengan panjang keseluruhan 35 cm terbuat dari besi tempa bergagang dan bersarungkan kayu yang diberi lakban hitam. Sajam itu diduga digunakan oleh BF untuk menusuk korban.
Untuk diketahui, keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi oleh warga Air Selimang Dedi Hardianto dengan nomor LP B/901/VII/2019/BKL/KPH/SEK. KPH tanggal 27 Juli 2019. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(koe)
Tinggalkan Balasan