Hukum  

Kasus Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kabag Pemerintahan Divonis 22 Bulan

Progres Kepahiang
Syamsul Yahemi ditahan jaksa
SY dibawa Kasi Intel Kejari menuju mobil operasional Kejari. Tampak putra SY ikut mendampingi.

PROGRESKEPAHIANG.com – Mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara pada Jumat (9/12/2016).

Terdakwa dinilai majelis hakim diketuai oleh Joner Manik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 03 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kajari Kepahiang Wargo mengatakan vonis yang dijatuhkan mejalis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Sebelumnya jaksa kita menuntut 3 tahun 6 bulan, jadi vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa,” kata Wargo.

Jaksa, lanjut Wargo menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ada waktu 7 hari untuk menentukan menerima atau tidak putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir, belum tahu akan kita terima atau kasasi putusan itu,” tandas Wargo.(pid)