KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar persidangan di luar Pengadilan. Sidang ini digelar di Kantor Kecamatan atau di Balai Desa. PN Kepahiang menamai program ini dengan nama PADEK NIAN. Ini merupakan akronim dari ‘Persidangan Dilaksanakan di Desa atau Kecamatan, Nyata, Irit, Aman dan Nyaman‘.
Tentu saja, perkara yang disidangkan bukan perkara pidana umum, namun perkara terkait perubahan atau perbaikan data kependudukan yang mengharuskan adanya putusan Pengadilan.
Pada Selasa (21/02/2023) PN Kepahiang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Tebat Karai menggelar sidang putusan dengan perkara perbaikan akta kelahiran dan perbaikan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Hari ini kami kenalkan inovasi PN Kepahiang dengan nama “PADEK NIAN”. Melalui sidang di kecamatan atau desa ini nanti kita dapat lebih menjangkau masyarakat yang selama ini takut untuk berurusan ke Pengadilan. Apapun permasalahannya menyangkut penetapan pengadilan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Ketua PN Kepahiang, Hendri Sumardi.
Tak hanya menggelar persidangan, PN Kepahiang bersama Posbakum juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait layanan hukum yang juga dihadiri langsung oleh Kapolsek, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta para kepala desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tebat Karai.
Sementara itu Camat Tebat Karai Renal Saputro menuturkan, dengan adanya sidang di kantor kecamatan, akan membuat warga merasa lebih dekat dengan pelayanan hukum, terutama dengan Pengadilan.
“Kami sangat berterima kasih dan bersyukur adanya inovasi ini, selama ini banyak sekali permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil, baik itu berupa kesalahan pada akta, buku nikah atau KK dan KTP yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam perbaikannya. Dengan adanya sidang di kantor kecamatan ini tentu sangat membantu masyarakat Tebat Karai,” tutur Renal.
Ia juga berujar, melalui ruang koordinasi dan konsultasi yang juga disediakan PN Kepahiang juga diharapkan memberi pemahaman baru bagi pemerintah kecamatan dan desa dalam menyelesaikan perkara yang selama ini sering ditemui dan belum terselesaikan.
“Banyak sekali perkara perbaikan akta lahir, pengesahan perkawinan yang selama ini diterima kecamatan dan desa belum terpecahkan. Melalui pertemuan hari ini ada solusi yang didapatkan untuk kami selesaikan,” ujar Renal.
Diketahui, pada sidang yang digelar di kantor Camat Kecamatan Tebat Karai, PN Kepahiang menetapkan dua putusan pada pemohon dari Warga Kecamatan Tebat Karai. (rls/red)