PROGRESKEPAHIANG.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang lagi tersangka perampokan terhadap petani Talang Marto Dusun I Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi.
Tersangka adalah warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi berinisial AH alias HR (30 Tahun). Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua tersangka MU (44 Tahun) dan JO (36 Tahun).
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart P Simanjuntak melalui Kanit Pidum Satreskrim Bripka Wardingot Manihuruk mengatakan, HR ditangkap di Desa Karang Anyar Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma sekira pukul 19.30 WIB.
“Tersangka HR ini sembunyi di rumah temannya. Dia kami tangkap saat menghadiri pesta nikah di sana (Semidang Alas Maras),” kata Wardingot, Rabu (30/11/2016).
Wardingot menjelaskan, keberadaan HR diketahui setelah ada informasi masyarakat.
“Kami dapat info tersangka ini ada di Seluma. Setelah mengetahui lokasi persisnya, kami pun berangkat. Dia kami tangkap tanpa perlawanan, dan langsung kami bawa ke Kepahiang,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Wardingot, tersangka HR berperan sebagai tukang antar dan jemput tersangka lainnya. Ia juga berperan membawa barang hasil rampokan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BD 2711 GI. Sepeda motor itu sudah diamankan saat penangkapan tersangka MU dan JO.
“HR dapat bagian hasil rampok hanya Rp 1,5 Juta, itu pun sudah habis untuk difoya-foyakannya di di warung remang-remang di jalan lintas gunung Kecamatan
Taba Penanjung (Kabupaten Bengkulu Tengah),” terang Wardingot.
Tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“Dari 8 tersangka pelaku sudah tiga orang yang sudah berhasil kami tangkap. Lima lainnya masih kami telusuri,” pungkas Wardingot.(pid)