Ini Syarat Wajib Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kepahiang

Progres Kepahiang
Supianto Golkar Kepahiang
Supianto, SE | Foto: Dok. Supianto/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Calon Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepahiang diwajibkan dari unsur kader. Ketua DPD dari unsur profesional tidak akan diakomodir dalam Musyawarah Daerah DPD II Partai Golkar Kepahiang yang akan diselenggarakan pada 6 November 2016.

“Dalam AD/ART Partai Golkar serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan dalam Munaslub di Bali jelas memprioritaskan kader untuk memimpin DPD,” tegas Ketua Panitia Musda III DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepahiang, Supianto, Senin (31/10/2016).

Ia memastikan peluang bagi kader Golkar untuk memimpin DPD II sangat terbuka. “Untuk saat ini semua kader punya peluang yang sama, mulai dari kader ditingkat DPD hingga Pengurus Kecamatan (PK),” jelas Supianto.

Supianto pun memastikan Musda akan digelar mengikuti mekanisme sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) Partai Golkar, yakni mengedepankan azas demokrasi.

“Siapa nanti yang terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kepahiang harus mampu merangkul seluruh pengurus dan juga mampu membesarkan partai ini (Golkar),” imbuhnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada kader yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar. “Saat ini belum ada. Yang pasti, nanti jika sudah Musda dan terpilih ketuanya akan dilantik langsung Ketua DPD I Pak Ridwan Mukti,” tandasnya.(pid)