KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020 pada Sabtu (26/09/2020).
Berdasarkan pengumuman bernomor 805/PL.02.2-PU/KPU-Kab/IX/2020, diketahui saldo awal dana kampanye pasangan nomor urut 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani hanya sebesar Rp 50 Ribu. Sementara saldo awal penerimaan dana kampanye Paslon nomor urut 2 sebesar Rp 40 Juta.
Berdasarkan lampiran dalam pengumuman tersebut, penerimaan dana kampanye tim Dayat-Nata diterima dari sumbangan perseorangan. Tim kedua Paslon sama-sama membuka rekening dana kampanye mereka di Bank Bengkulu.
Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi berujar, LADK adalah kewajiban bagi Paslon seperti dimuat dalam Pasal 65A PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa LADK setidaknya disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU sebagai Paslon.
“Paslon wajib menyampaikan LADK ini paling lambat 3 hari setelah ditetapkan sebagai Paslon,” kata Supran.(pid)