Terima Surat KPU RI, KPU Kepahiang Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih

Progres Kepahiang
Supran
Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd
Supran
Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang setidaknya sudah harus menggelar rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal 5 hari kedepan. Ini setelah KPU RI menerbitkan surat bernomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Sudah ada landasan bagi KPU Kepahiang untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.

Menurutnya, KPU Kepahiang segera menjadwalkan rapat pleno penetapan calon terpilih ini sesegera mungkin. “Maksimal kita sudah harus laksanakan 5 hari kedepan, jadi kita koordinasikan dulu, sebelum waktu yang ditenggatkan sudah terlaksana,” jelasnya.

Supran berujar, tidak ada gugatan terkait Pilkada Kepahiang yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). “Setelah adanya buku register dari MK, tidak ada yang berkaitan dengan Pilkada Kepahiang. Yang ada itu, Pilgub Bengkulu, Pemilihan di Kaur dan di Bengkulu Selatan,” demikian Supran.

Untuk diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Kepahiang 2020 menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata meraih suara terbanyak. Perolehan suara Hidayat-Nata mencapai 49.031 suara, sementara paslon nomor 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani meraih 36.899 suara, atau terdapat selisih 12.132 suara.(red)