Berita  

Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 6 September 2024 Cek Disini!

logo favicon progres kepahiang
BPJS Kesehatan

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Perubahan besar akan terjadi pada sistem iuran BPJS Kesehatan seiring dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3, yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa perubahan ini akan mengubah iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif tunggal.

Namun, penerapan sistem KRIS ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran transisi.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/9/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran yang akan diberlakukan pada Juli 2025 belum ditentukan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menetapkan tenggat waktu bagi penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini, aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran yang berlaku saat ini:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:

Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  • PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  • Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua):

Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  • Kerabat Lain PPU, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja:

Iuran ditetapkan berdasarkan kelas layanan:

Kelas III:

Rp 42.000 per orang per bulan. Pada periode Juli – Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dengan sisa Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, dan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.

Kelas II:

Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I:

Rp 150.000 per orang per bulan.

  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris:

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 63/2022. Tidak ada denda keterlambatan jika pembayaran dilakukan tepat waktu, namun denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi adalah Rp 30.000.000.
  3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan adanya perubahan menuju KRIS dan penetapan iuran baru yang akan berlaku pada Juli 2025, penting bagi masyarakat untuk tetap memantau perkembangan terbaru terkait kebijakan ini agar bisa menyesuaikan diri dengan sistem baru yang akan diterapkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *