Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih, Calon Dewan Wajib Lapor LHKPN, Jika Tidak Sanksinya…

Supran Efendi kpu kepahiang
Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi didampingi Komisioner KPU lainnyaIkrok dan Sekretaris KPU Alyan Sari memberikan materi raker kepada jurnalis Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu 2019, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Jika tidak, maka sanksinya sangat tegas, yakni tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD.

“Jika sudah ditetapkan dalam pleno sebagai calon terpilih, caleg bersangkutan wajib melaporkan LHKPN, kalau tidak sanksinya tidak akan dilantik,” ucap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi kepada Progres.ID, Kamis (28/03/2019).

Supran berujar, regulasi terkait penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini ada dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

“Di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 jelas soal kewajiban menyerahkan LHKPN ini. Jadi ini bukan hanya berlaku bagi caleg petahana saja, tapi semua caleg yang dinyatakan terpilih,” ujar Supran.

Supran menuturkan pula, caleg wajib menyampaikan LHKPN tersebut setidaknya tujuh hari setelah penetapan sebagai calon terpilih.

“Setidaknya 7 hari sudah pleno penetapan, sudah harus disampaikan,” demikian Supran.(pid)


Exit mobile version