Ditinggal Buang Air Kecil, Mobil Anggota TNI Dicuri 2 Warga Pekan Baru, Polisi Bekuk di RL

Progres Kepahiang
curanmor
Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan dua terduga pencuri mobil (Foto: Dok. Polres Kepahiang)
curanmor
Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan dua terduga pencuri mobil (Foto: Dok. Polres Kepahiang)

PROGRES.ID,  KEPAHIANG – Dua orang terduga pelaku pencurian mobil RI (18 tahun) dan BG (15 Tahun)  ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kepahiang pada Minggu (11/11/2018). RI dan BG merupakan warga Pekan Baru, Riau. Bahkan, BG masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Pekan Baru.

Sebelum ditangkap pada pukul 22.30 WIB di kawasan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, kedua pelaku pencurian spesialis mobil ini, membawa kabur mobil milik korban Dwi Yulianto (37 Tahun) yang merupakan anggota TNI dari Batalyon 144 Jaya Yudha Curup.

Dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/11/2018) sekira pukul 20.50 Wib di depan Kantor CV. Era Jaya Multi Media yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan kabel di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.

Kejadian bermula saat pelapor yang merupakan sopir yang mengendarai mobil tersebut, Rudy Setiawan (44 Tahun) pada malam kejadian memarkirkan kendaraan Daihatsu Grand Max di depan kantor Era Jaya Multi Media.

Ia menceritakan, mobil itu hilang dalam waktu hitungan menit. Ia hanya memarkirkan kendaraannya sejenak untuk menumpang buang air kecil. Saat selesai buang air kecil, mobil tersebut sudah hilang dari tempat ia parkirkan semula. Mengetahui kejadian tersebut ia bersama kawan sekantornya Hasrullah (25 Tahun) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada pukul 21.30 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui melarikan mobil ke arah Curup, Rejang Lebong. Dalam upaya pengejaran tersebut berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Sekira pukul 22.30 WIB kedua pelaku tertangkap di kawasan Kecamatan Sindang Kelingi.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak mengapresiasi kerja dan loyalitas tim Buser Satreskrim Polres Kepahiang yang mampu mengungkap kasus itu dalam waktu cepat.

“Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku beraksi di daerah lain,” tegas Kapolres Pahala.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru Nopol BD 9021 KA dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana.(koe/rls)