Jadi Badan Non Ad-Hoc, Peran Bawaslu di Pilkada Justru Lemah

Progres Kepahiang
Seminar Bawaslu
Seminar eksaminasi UU Pemilu dan UU Pemilihan di Hotel Puncak, Kelurahan Pasar Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Seminar Bawaslu
Seminar eksaminasi UU Pemilu dan UU Pemilihan di Hotel Puncak, Kelurahan Pasar Kepahiang (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota justru melemahkan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota.

Padahal, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah resmi menjadi badan non ad-hoc sejak 2018 lalu. Sebelumnya, masih berstatus badan ad hoc, yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepahiang.

UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan jika pengawas di tingkat kabupaten dan kota disebut Panwas, bukan Bawaslu seperti dalam UU Pemilu. Sehingga, dengan berubahnya nomenklatur tersebut, Bawaslu seperti justru menjadi lemah.

Lebih tepatnya dalam Pasal 1 angka 17. Di situ disebutkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota  selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono menuturkan, saat ini Bawaslu RI sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atau judicial review (JR) terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu pun berharap judicial review itu bisa diterima MK.

“Sekarang sedang diajukan, kami berharap itu bisa diterima MK,” ungkap Rusman saat ditanya Progres Kepahiang usai acara Seminar Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pemilihan di Hotel Puncak, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kamis (21/11/2019).

Ia menambahkan, jika saja JR tersebut dimentahkan MK, maka Bawaslu RI tentu akan melakukan langkah-langkah yang bisa dijalankan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi pemilihan di daerah.

“Ini memang ranahnya Bwaslu pusat, tapi saya rasa akan ada kebijakan agar Bawaslu daerah bisa bekerja mengawasi Pilkada. Bisa itu dengan menerbitkan Peraturan Bawaslu atau kebijakan lain. Kami yang di daerah dasar hukum kami bekerja tentu perintah dari pusat,” jelasnya.(pid)