Jumlah Penambahan TPS Pilkada Kepahiang 2020 Dipastikan Usai Coklit Data Pemilih

Progres Kepahiang
Mirzan P Hidayat
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat saat menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi acara pelantikan PPK terpilih (Foto: Dok. KPU Kepahiang/PROGRES.ID)
Mirzan P Hidayat
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat saat menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi acara pelantikan PPK terpilih (Foto: Dok. KPU Kepahiang/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini di Kabupaten Kepahiang, direncanakan ada penambahan TPS. Jika pada pemilihan sebelumnya berjumlah 272 TPS, maka pada pemilihan 2020 ini dirancang menjadi  335 TPS.

Namun, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan P Hidayat menuturkan, kepastian jumlah TPS akan ditentukan usai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitaan (Coklit) data pemilih.

“Ini baru estimasi awal kita saja, kalau untuk kepastiannya kita tunggu hasil Coklit data pemilih dulu oleh PPDP,” ungkap Mirzan, Kamis (23/07/2020).

Mirzan berujar, penambahan TPS ini harus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat pemungutan suara berlangsung.

“Karena kita melakukan pemilihan dalam masa pandemi, maka pemilihnya di setiap TPS dibatasi,” jelas Mirzan.

Menurutnya, batas maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 500 orang pemilih saja. “Agar nanti tidak ada penumpukan, maka setiap TPS maksimal 500 pemilih saja,” terangnya.(koe)