Ketum P3DI: Bupati Harus Buat Regulasi Sebelum Nikah Wajib Tanam 2 Pohon

Progres Kepahiang
Bupati Tanam Simbolis
Bupati Hidayattullah Sjahid melakukan penanaman bibit pohon secara simbolis | Foto: PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Ketua Umum Perempuan Peduli Pembangunan Daerah di Indonesia (P3DI) yang juga Ketum Ikatan Keluarga Perantau Kepahiang (IKPK), Sri Sundari mendesak agar Bupati Kepahiang dapat membuat regulasi tentang kelestarian alam, yakni kewajiban pasangan yang akan menikah untuk menanam minimal 2 bibit pohon.

Ini dikemukakannya saat menyampaikan sambutan pada acara Gerakan Aksi Penanaman Sepuluh Ribu Pohon di Kabupaten Kepahiang yang digelar di Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang, Sabtu (28/10/2017).

Tanam pohon
Bupati Hidayattullah dan Ketua TP PKK Evie Hidayat saat menghadiri acara pembagian 10 ribu bibit pohon di Desa Sukamerindu | Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG

“Pak Bupati coba buat aturan yang mewajibkan setiap pasangan yang mau nikah wajib nanam pohon, minimal dua. Kalau tidak, KUA-nya tidak boleh menikahkan dulu,” ungkap Sri.

Menurut Sri, dengan adanya regulasi tersebut, baik dalam bentuk Perbup atau Perda, akan mendorong kesadaran warga pentingnya menghijaukan alam dan menjaga kelestariannya.

“Saya dulu kecil di Taba Sating, terus saya lihat di kebun ini (Desa Sukamerindu) pohonnya itu itu saja, paling nambah ada pohon cokelat, pala. Jadi, baiknya ada tanaman yang melindungi dan bisa bermanfaat untuk anak cucu kita nanti,” terang Sri.

Ia menjelaskan, 10 Ribu bibit pohon bagi warga Kepahiang tersebut ia minta langsung dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya.

“Bibitnya ini saya minta langsung dari Ibu Menteri Kehutanan, ibu Siti Nurbaya. Saya dulu memang pernah bekerja dengan beliau dan Alhamdulillah saat saya minta respon beliau cepat, cuma berselang empat hari, beliau bilang silakan ambil,” terangnya.(pid)