KPU RI Resmi Kirim Surat Agar KPU Kabupaten/Kota Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Progres Kepahiang
Rapat pleno penetapan ditunda
Sempat dibuka, KPU Kepahiang terpaksa menunda rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kepahiang terpilih karena belum mendapat instruksi KPU RI (Foto: Koko/PROGRES.ID)
Rapat pleno penetapan ditunda
Sempat dibuka, KPU Kepahiang terpaksa menunda rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kepahiang terpilih karena belum mendapat instruksi KPU RI (Foto: Koko/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Surat yang diteken pada Rabu (03/07/2019) itu bersifat sangat segera disudah dilayangkan ke seluruh KPU/KIP Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Surat ini berisi tentang penundaan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, Rabu malam.

Surat KPU RI
Surat KPU RI

Salah satu isi surat itu menyebutkan bahwa KPU RI masih akan menunggu surat resmi dari Kepaniteraan MK terkait Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Kami (KPU Kepahiang) belum bisa memastikan kapan bisa menggelar pleno penetapan calon terpilih. Kami akan tunggu instruksi selanjutnya,” tandas Supran.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, KPU Kepahiang sempat membuka rapat pleno penetapan calon DPRD terpilih di Hotel Puncak. Namun, rapat itu harus ditunda karena dasar yang belum jelas. Selain KPU Kepahiang, di daerah lain juga sempat melaksanakan acara yang sama, seperti KPU Rejang Lebong, Seluma, Kaur dan lainnya.(pid)