Ternyata Banyak yang Belum Tahu Jabatan Kada Hasil Pilkada 2020 Kurang 5 Tahun

Progres Kepahiang
Kepala Daerah
Ilustrasi: (Ilustrator Progres.ID)
Kepala Daerah
Ilustrasi: (Ilustrator Progres.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Jabatan Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun. Calon Kada yang memenangi Pilkada 2020 akan diberi kesempatan memerintah mulai tahun 2021 hingga 2024 saja atau hanya 4 tahun dan bahkan, ada yang 3,5 tahun saja.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala dan wakil kepala daerah akan diberikan ganti rugi gaji sebagai imbas dari berkurangnya masa jabatan tersebut.

Dilansir Tempo.Co, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menuturkan,  periode jabatan kada hasil Pilkada 2020 itu terkait kesepakatan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

“Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang,” kata Akmal Malik melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2019.

Kepada Progres.ID, Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, terkait masa jabatan kepala daerah memang sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu dari 2021-2024,” tulis Mirzan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/09/2019).

“Tidak ada juknis apa pun soal itu  (periodisasi masa jabatan kepala daerah) karena kami hanya menyelenggarakan pemilu, soal periodisasi masa jabatan bupati dan wabup adalah kewenangan Kemendagri,” tambahnya.

Banyak yang Belum Tahu

Pantauan jurnalis Progres.ID saat proses pengembalian formulir di Sekretariat PDI Perjuangan, Sabtu (21/09/2019) beberapa bakal calon bupati dan wakil bupati Kepahiang menyebut masa jabatan 2021-2025 dan ada pula yang menyebut 2021-2026.

Bahkan, panitia penjaringan bakal calon kepala daerah DPC Partai Hanura Kepahiang dengan jelas menulis di spanduk pendaftaran bakal calon, periode atau masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah 2021-2026.

Ini menunjukkan, Kemendagri belum maksimal melakukan sosialisasi terkait masa jabatan kada hasil Pilkada 2020, meski sudah banyak diberitakan oleh media-media berskala nasional.(pid)