Hukum  

Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

progres logo

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Publik Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, dikejutkan dengan kabar bahwa mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini terkait dengan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Iwan Darmawan yang menuduh Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Tirta Raya, terlibat dalam penipuan dan penggelapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah merekomendasikan peningkatan status kedua individu tersebut menjadi tersangka.

“Perlu diketahui, ini sifatnya baru rekomendasi. Tetapi apakah sudah penetapan tersangka, saya belum bisa sampaikan karena masih proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Petit Wijaya pada Minggu (11/08/2024) seperti dikuti dari SuaraKalbar.co.id.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian sedang menjalankan tahapan yang diperlukan.

“Saat ini kasus masih berproses, dan dalam gelar perkara tentunya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi. Oleh karena itu, kita tunggu prosesnya nanti. Biasanya rekomendasi gelar perkara selalu dipakai, dan untuk penetapan tersangka akan kami sampaikan,” tambahnya.

Bantahan dari Muda Mahendrawan

Di sisi lain, Muda Mahendrawan dengan tegas membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya informasi terkait penetapan tersangka.

“Itu jelas sudah tidak benar, bahkan saya tidak pernah menerima surat apapun terkait kasus ini,” ucapnya pada Minggu (11/08/2024), juga dinukil dari SuaraKalbar.co.id.

Muda juga menyebutkan bahwa isu ini hanya menyebarkan framming negatif dan ia tidak pernah mendapatkan surat resmi dari kepolisian.

“Mereka itu hanya bisa framming dan nyebar isu negatif saja, saya bahkan tak pernah menerima surat resmi soal ini, jadi saya pun ndak paham juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *