Hukum  

Mantan Pacar Audrey Davis Ditangkap Polisi, Ini Alasan Sebar Video Syur!

Kasus Video Syur Audrey Davis: Penyebar Ditangkap, Motif Sakit Hati

progres logo

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis (AD), putri musisi terkenal David Bayu alias David Naif. Penangkapan ini menambah babak baru dalam kasus yang telah menghebohkan publik dan dunia maya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan AP adalah sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan Audrey berakhir.

“Tersangka AP merasa sakit hati setelah diputuskan oleh saksi AD, sehingga ia menyebarkan video syur tersebut untuk mempermalukan AD dan memicu fantasi buruk di kalangan publik,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Ia menegaskan bahwa niat buruk ini dapat dijerat dengan pasal pidana yang berat.

mantan pacara audrey davis
Pemeran pria di video syur Audrey Davis ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

AP kini dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Tersangka AP diketahui tidak bekerja dan merekam video tersebut beberapa kali tanpa sepengetahuan atau izin saksi AD,” jelas Ade Ary.

Laporan ini pertama kali diajukan oleh Audrey melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024. Ade Ary menambahkan bahwa ada tiga dasar laporan polisi yang digunakan oleh penyidik untuk memproses kasus ini.

Lima Video Syur Terungkap

Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sekitar lima video syur yang terkait dengan kasus ini.

“Kami berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video ini, karena menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa ada motif ekonomi dan sakit hati di balik penyebaran video oleh tersangka sebelumnya, menjadikan kasus ini pelajaran penting untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Audrey Davis Akui Dirinya Sebagai Pemeran

Identitas pemeran dalam video syur yang sempat viral akhirnya terungkap. Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video tersebut. Pengakuan ini diberikan saat Audrey diperiksa sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024).

“Dalam pemeriksaan, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dengan Audrey menjawab 27 pertanyaan terkait dugaan penyebaran video vulgar tersebut.

Selama pemeriksaan, Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen yang kini sedang dianalisis oleh tim penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Kasus ini masih terus berkembang, dengan penyidik yang berupaya mengungkap seluruh fakta di balik penyebaran video tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *