Perangkingan SKD CPNS 2023: Langkah Penting Menuju Seleksi Lanjutan

Progres Kepahiang
seleksi cpns
Seleksi CPNS (Foto: AntaraFoto via Kominfo.go.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Perangkingan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi fase krusial dalam menentukan peserta yang melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Dalam sistem ini, peringkat diurutkan berdasarkan total skor tes, membawa dampak signifikan terhadap kelanjutan kandidat.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Mengukur Pengetahuan dan Keterampilan

SKD, tahap awal seleksi CPNS, melibatkan tes pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta. Dengan metode Computer Assisted Test (CAT), tes ini terdiri dari 110 soal yang mencakup tiga materi, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Masing-masing materi memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang harus dicapai. Namun, hanya mencapai passing grade belum cukup untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta perlu menunjukkan kinerja yang baik untuk mencapai peringkat teratas.

Syarat Perangkingan SKD CPNS 2023: Berdasarkan Peraturan Menteri

Perangkingan SKD CPNS 2023 tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Beberapa ketentuannya meliputi:

  1. Pengumuman Hasil SKD: Pengumuman hasil SKD ditetapkan hingga tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade). Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan hanya dua orang, maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah enam orang.
  2. Perangkingan Peserta dengan Nilai Sama: Bagi peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, perangkingan dimulai dari nilai TKP, dilanjutkan dengan TIU, dan terakhir TWK tertinggi ke terendah.

Jadwal Pengumuman Hasil SKD 2023: Periode 20-22 November

Referensi dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 menyebutkan bahwa seleksi SKD CPNS 2023 berlangsung mulai 9 hingga 18 November. Hasil SKD dapat diketahui segera setelah peserta menyelesaikan tes, sementara perangkingan dan pengolahan nilai dilakukan pada 16-19 November. Pengumuman hasil SKD dijadwalkan pada periode 20-22 November 2023.

Rangkaian Jadwal Seleksi CPNS 2023: Sebuah Pemandu

Berikut ini rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023 sebagai panduan bagi peserta:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

Seluruh rangkaian seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman kelulusan, memerlukan keterlibatan aktif dan kesigapan peserta. Dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik menuju tahap-tahap selanjutnya dalam perjalanan menuju menjadi CPNS.