Tetap Dikawal Paspampres, Segini Gaji Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Kursi Presiden

presiden jokowi
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet (Foto: Setkab.go.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin Indonesia sejak 20 Oktober 2014, dan pada 20 Oktober 2024 mendatang, masa jabatan dua periodenya akan resmi berakhir.

Jokowi akan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang memenangkan Pemilihan Presiden dengan perolehan suara 58 persen.

Selama dua periode, Jokowi didampingi oleh dua Wakil Presiden yang berbeda. Pada periode 2014-2019, ia berpasangan dengan Jusuf Kalla, sementara periode 2019-2024 ia didampingi oleh Ma’ruf Amin.

Kurang dari dua bulan lagi, Jokowi akan melepaskan semua atribut sebagai Presiden, termasuk fasilitas-fasilitas kenegaraan yang selama ini digunakan. Seperti halnya dengan jabatan lainnya, setelah pensiun, Jokowi juga akan menerima sejumlah pesangon dan berbagai tunjangan lainnya. Salah satunya adalah sebuah rumah yang akan dibangun oleh negara, sebuah tradisi yang diterima oleh semua mantan Presiden Indonesia.

Uang Pensiun untuk Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan uang pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Saat ini, gaji pokok Presiden Indonesia mencapai Rp 30,2 juta per bulan, atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yang berada di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Walaupun angka tersebut terbilang besar, hal ini dianggap wajar mengingat tanggung jawab dan beban kerja seorang Presiden jauh lebih besar dibandingkan pegawai biasa. Namun, perlu diingat bahwa pensiun Presiden hanya mencakup gaji pokok, tanpa tunjangan.

Saat masih menjabat, Jokowi menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 32,5 juta, sehingga total penghasilan bulanan beliau mencapai sekitar Rp 62,5 juta. Namun, dalam skema pensiun, hanya gaji pokok yang dihitung, tanpa tunjangan.

Fasilitas Pensiun untuk Mantan Presiden

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga akan menerima sebuah rumah yang dibangun oleh negara. Rumah tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti biaya listrik, air, telepon, serta perawatan kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya.

Tak hanya itu, rumah pensiun Presiden akan dijaga oleh tim Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), memastikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan orang nomor satu di Indonesia ini.

Dengan segala fasilitas dan tunjangan yang diberikan, masa pensiun Jokowi akan tetap terjamin, layaknya seorang pemimpin besar yang telah melayani bangsa selama satu dekade penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *