TikTok Shop di Tutup, Voucher Hangus dan Dampaknya Bagi Pelanggan!

Foto: AP/Anjum Naveed

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ungkap TikTok.

TikTok juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah-langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 pada tanggal 26 September yang lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.

Salah satu poin penting dari kebijakan tersebut adalah pelarangan media sosial bergabung dengan e-commerce. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi monopoli pasar dan persaingan yang tidak sehat.


Exit mobile version