KEPAHIANG, PROGRES.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang Wakil Kepala Kepolisian Resor Kepahiang Kompol Rudi S, SH , Kasatpol PP Bambang Utomo, M.Si, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang Ustadz Rabiul Jayan, S.Ag dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Eko Syaputra, SH.
Rapat kerja ini diselenggarakan pada 17 Desember 2018, di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketua MUI Kepahiang Rabiul Jayan telah memberikan masukanagar pesta malam hanya diperbolehkan jika masih kental dengan keagamaan.
“Ketua MUI tadi jelas meminta pesta malam ditiadakan lagi, karena banyak efek negatifnya. Mulai dari miras, narkoba, perkelahianhingga pembunuhanbanyak dipicu pesta malam,” ungkap Ketua Pansus, Edwar Samsi,S.IP, MM.(pid/prw)
[kgallery ids=”7475,7521,7522″]