3 Bacaleg TMS, KPU Kepahiang Tetapkan 271 Orang dalam DCT Pemilu 2019

Penetapan dct
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat saat menandatangani hasil rapat pleno penetapan DCT (Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG)
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat saat menandatangani hasil rapat pleno penetapan DCT (Foto: Amin/PROGRES KEPAHIANG)

PROGRES.ID, KEPAHIANG – KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan sebanyak 271 orang bakal calon legislatif (bacaleg) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019. Penetapan DCT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan DCT di Sekretariat KPU Kepahiang, Kamis (20/09/2018).

“Ditetapkan di Kepahiang, 20 September 2019, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, ditandatangani,” ucap Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok membacakan hasil rapat pleno penetapan DCT.

Dalam konferensi pers usai rapat pleno tersebut, Ikrok menjelaskan sebelumnya ada 274 orang Bacaleg yang akan ditetapkan masuk DCT, namun 3 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 3 orang itu yakni Elsa Nopiana dari Partai Gerindra, Iwan Taryando dari Gerindra dan Apriza Yulinda dari Partai Berkarya.

“Sebelumnya ada 5 bacaleg, tapi dua lainnya bisa diganti,” ungkap Ikrok. Ia menjelaskan, dalam DCT yang telah ditetapkan, terdapat 165 caleg laki-laki dan 106 caleg perempuan. “Sudah ditetapkan dan semua parpol menyetujui dengan menandatangani berita acara hasil rapat pleno ini,” tandasnya.(pid)  


Exit mobile version