PROGRESKEPAHIANG.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi mengingatkan Bupati Kepahiang agar menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 selambat-lambatnya minggu II bulan Juli 2018 ini.
Ini mengingat amanat Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
“Eksekutif wajib menyampaikan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli, itu sudah amanat Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. Jika lewat batas itu artinya mengangkangi regulasi tersebut,” kata Edwar beberapa waktu lalu kepada Progres Kepahiang.
Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut rancangan KUA-PPAS sudah harus disampaikan kepada Ketua TPAD selambat-lambatnya minggu I bulan Juli 2018 dan sudah diserahkan kepala daerah ke DPRD minggu kedua bulan ini.
“Minggu kedua bulan Juli sudah harus ada di DPRD,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar dapat membahas Raperda Perubahan APBD 2018 dan Raperda APBD 2019, kepala daerah sudah harus menyampaikan Raperda laporan pertanggungjawaban realisasi atau pelaksanaan APBD tahun 2017.
“Raperda realisasi APBD 2017 sudah harus disahkan sebelum melangkah untuk bisa membahas APBD Perubahan 2018 dan Raperda APBD 2019. Ini sudah injury time, tim eksekif ini kira-kira update apa tidak regulasi Mendagri?,” demikian Edwar.(pid)