Dihentikan Polisi, Pengendara Motor Tinggalkan Karung, Ternyata Isinya

Trenggiling
Karung berisi trenggiling yang diamankan polisi akan dilepasliarkan kembali ke habitannya | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Anggota Polres Kepahiang menghentikan laju sepeda motor saatpatroli rutin di kawasan Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang. Saat dihentikan, pesepeda motor yang terlihat membawa karung itu pun berhenti sejenak dan meninggalkan karung yang dibawanya.

Polisi pun kemudian mengambil karung yang ditinggalkan pesepeda motor itu dan memeriksa isi karung tersebut. Ternyata, setelah dibuka, isinya adalah tiga ekor satwa langka jenis trenggiling.

Tiga ekor trenggiling yang memiliki berat bervariasi antara 7 hingga 10 kilogram itu kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan lagi ke habitat asalnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart P Simanjuntak melalui KBO Reskrim Ipda Heri Kurniadi menjelaskan, jika dijual diperkirakan harganya bisa mencapai Rp 25 Juta.

KBO Reskrim Heri Kurniadi didampingi Kepala Resort Wilayah I BKSDA Bengkulu Winarso dan jajarannya saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang nukti | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

“Tiga hewan yang dilindungi negara ini sebelumnya dibawa pengendara sepeda motor yang membawa tiga karung. Waktu kita hentikan, pengendara itu justru kabur meninggalkan karung itu, pas kita cek, isinya trenggiling,” terang Heri kepada jurnalis di Markas Polres Kepahiang, Kamis (15/12/2016).

Sementara itu, Kepala Resort Wilayah I BKSDA Bengkulu Winarso menjelaskan, seekor dari trenggiling itu sedang mengandung.

“Tiga ekor trenggiling ini kita perkiraka berumur 4 tahunan, salah seekornya sedang mengandung, makanya akan kita lepas liarkan ke alamnya di TWA Bukit Kaba. Lokasi pelepasan pastinya kami rahasiakan, agar tak kembali diambil orang,” jelas Winarso.

Ia mengingatkan bahwa mengambil terlebih lagi memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi negara melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ganjarannya tak main-main, orang yang didakwa kasus ini bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 Juta,” pungkasnya.(koe)


Exit mobile version