Dilarang Buang Sampah ke TPA, 6 Truk Pengangkut Sampah Terpaksa Parkir

TPA muara langkap
Petugas pengangkut sampah BLHKP duduk menunggu di jalan depan kantor BLHKP menunggu kepastian lokasi pembuangan sampah

PROGRESKEPAHIANG.com – Enam truk milik Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kepahiang terpaksa parkir di depan kantor BLHKP, Senin (3/10/2016).

Menurut keterangan para petugas pengangkut sampah, mereka dilarang oleh Pemerintah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa tersebut.

“Kami dilarang Kades Muara Langkap buang sampah ke TPA, terus kami lapor ke kepala badan dan kami diminta menunggu kejelasan,” terang petugas pengangkut sampah BLHKP, Medi yang diamini rekannya yang lain.

Sementara itu, Kepala BLHKP Pujo Suripto mengakui bahwa ia meminta para petugas pengangkut sampah menunggu hingga selesai rapat koordinasi antara Pemkab Kepahiang dengan Pemdes Muara Langkap serta warga desa itu di Kantor Bupati Kepahiang.

“Mereka kita minta nunggu dulu, karena harus ada kepastian dari hasil rakor, supaya jelas sampah-sampah itu mau dibuang ke mana?,” ungkap Pujo.(pid)


Exit mobile version