Eksekutif dan Legislatif Kepahiang Patuh Lapor Kekayaan ke KPK

ilustrasi LHKPN
Ilustrasi: Istimewa

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Kepahiang dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbilang baik. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dapat diakses di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tingkat kepatuhan Eksekutif Kabupaten Kepahiang mencapai 91,67 Persen.

Tingkat pelaporannya bahkan mencapai 100 Persen. Dari 36 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN-nya, hanya 3 orang saja yang statusnya belum lengkap.

Logo KPK | Ilustrasi: Progres Kepahiang

Bagaimana dengan legislatif atau DPRD Kabupaten Kepahiang?

Dari 24 orang anggota DPRD Kepahiang pada tahun 2021 lalu. Ini sebelum adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), ada 23 anggota yang melaporkan harta kekayaannya. Satu orang anggota dewan belum melaporkan LHKPN-nya.

Sehingga, KPK mencatat tingkat pelaporan Legislatif Kabupaten Kepahiang mencapai 95,83%. KPK juga mencatat, tingkat kepatuhan DPRD Kepahiang masih pada angka 58,33% saja. Pasalnya, dari 23 anggota dewan yang melaporkan harta kekayaannya, hanya 14 anggota dewan yang statusnya lengkap. Tiga laporan anggota dewan tidak lengkap, dan sisanya 6 berkas laporan masih dalam antrian untuk diperiksa. Total yang belum dicek oleh KPK ini jika dipersentasekan mencapai 26,09 persen.

Untuk diketahui, data LHKPN tahun 2021 ini terakhir diperbarui oleh KPK tanggal 23 Juni 2022, pukul 23:53 WIB.

(red)

Baca berita dan artikel lainnya dari Progres.id di Google News


Exit mobile version