Itsbat Nikah, 49 Pasangan di Kepahiang Resmi Akhirnya Punya Buku Nikah

itsbat nikah
49 pasangan di Kabupaten Kepahiang menjalani prosesi itsbat nikah (Foto: Koko/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Sebanyak 49 pasangan suami istri akhirnya resmi tercatat berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Ini setelah mereka mengikuti itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Setda Kepahiang pada Rabu (27/07/2022).

Sekretaris Daerah Hartono yang membuka acara itsbat nikah massal ini menuturkan, ada 849 pasangan di Kabupaten Kepahiang yang pernikahannya belum tercatat negara. Namun, tahun 2022 ini, Pemkab Kepahiang melalui Bagian Kesra baru bisa meng-itsbat-kan 49 pasangan saja.

“Berdasarkan data yang kita peroleh, ada 849 pasangan yang nikahnya dahulu hanya berdasarkan nikah secara Islam dan belum tercatat oleh negara, atau belum punya buku nikah. Untuk itu, tahun ini karena dana yang terbatas, baru bisa kita realisasikan untuk 49 pasangan dulu,” tutur Hartono pada sambutannya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kepahiang Mashuri Renoldi berujar, permohonan pengesahan pencatatan pernikahan secara hukum disampaikan ke Pengadilan Agama.

“Kita ajukan ke Pengadilan Agama agar tertulis dalam dokumen negara, sehingga mendapatkan dokumen negara dalam bentuk buku nikah. Buku nikah ini berimplikasi pada banyak hal, seperti kelengkapan administrasi kependudukan. Kalau buku nikah saja tidak punya, maka dokumen kependudukan lainnya tidak bisa dibuat, seperti akta, ijazah, paspor dan lainnya,” jelas Renoldi.

Ustadz Reno, sapaan akrabnya, menambahkan, pelaksanaan itsbat nikah ini akan berlangsung mulai Rabu ini hingga Jumat (29/07/2022).

Hakim Pengadilan Agama memimpin jalannya itsbat nikah (Foto: Koko/PROGRES.ID)

“Sebagai pengabdian kami kepada masyarakat, kami menargetkan semua pasangan yang belum memiliki buku nikah harus punya semua. Ini merupakan implementasi MoU antara Pemkab Kepahiang, Pengadilan Agama & Kementrian Agama Kepahiang yang diteken pada bulan Maret 2022 lalu,” jelasnya

Menurutnya, pada tahun 2023, Bagian Kesra menargetkan anggaran Rp 500 juta agar semua pasangan yang belum tercatat negara bisa mendapat buku nikah.

“Kita akan usulkan Rp 500 Juta agar bisa semua pasangan yang belum punya buku nikah bisa di-itsbat,” demikian Reno.(koe)


Exit mobile version