Kampanye Daring, Tim Paslon Maksimal Bisa Daftarkan 20 Akun Media Sosial

Sosialisasi Kampanye
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat membuka acara sosialisasi kampanye Pemilihan Serentak 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat membuka acara sosialisasi kampanye Pemilihan Serentak 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020  banyak mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Oleh sebab itu, KPU melarang kampanye terbuka yang mengumpulkan massa.

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menjelaskan, sebagai ganti tidak adanya kampanye akbar yang melibatkan massa, Paslon dan Tim Kampanye diminta memaksimalkan kampanye melalui media sosial atau secara daring.

“Paslon dan tim bisa memanfaatkan kampanye melalui daring dan atau media sosial. Tapi akun media sosialnya sudah harus terverifikasi atau didaftarkan ke KPU, juga diketahui Bawaslu dan Polri. Maksimal tim punya 20 akun medsos,” jelas Mirzan pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Hotel Umro/RedDoorz, Kepahiang, Jumat (25/09/2020).

Mirzan menjelaskan, 20 akun media sosial ini juga termasuk akun pribadi milik Paslon dan tim kampanye lainnya. “Dari 20 akun ini boleh akun Facebook saja semua, atau vervariasi, ada Facebook, Instagram, Twitter atau Youtube,” jelasnya.

Mirzan menjelaskan, akun-akun media sosial tersebut akan menjadi acuan juga bagi Bawaslu, Dinas Kominfo dan Polri untuk memantau perkembangan kampanye Paslon.

“Artinya, selain 20 akun tersebut, ada pemilik akun lain yang kampanye di medsos, entah dia simpatisan atau siapa pun akan menjadi pantauan Bawaslu dan Kepolisian,” jelasnya.(cj1/red)


Exit mobile version