KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani mengabiskan dana kampanye senilai Rp 257.550.000. Sementara paslon nomor 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata tercatat menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 163.300.000. Secara lengkap dapat diunduh melalui tautan ini.
Ini berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Kepahiang nomor 1195/PL.02/.5-PU/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020.
Dana kampanye paslon Ujang-Daus diaudit oleh lembaga akuntan publik Drs Kartoyo dan Rekan. Sedangkan, laporan dana kampanye paslon Dayat-Nata diaudit oleh Tjahjo, Machdjud Modopuro dan Rekan.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat pernah menuturkan, paslon wajib melaporkan dana kampanyenya sebagai bentuk transparansi.
“Sesuai regulasi dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 15, di situ dijelaskan dana kampanye harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara legal, akuntabel dan tentunya juga transparan,” ucap Mirzan.(pid)