Kapan Presiden Jokowi Pensiun? Berapa Uang Pensiunnya? Simak Ini!

Presiden Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setpres/BPMI)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Tahun 2024 ini merupakan akhir masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia (RI), dimana tanggal 20 Oktober 2024 ditetapkan sebagai akhir masa jabatan beliau. Seiring dengan itu, akan terjadi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.

Pertanyaan muncul, apakah uang pensiun bagi seorang Presiden sebanding dengan pensiun seorang ASN di pangkat tertinggi? Bagaimana mekanismenya? Mari kita kupas lebih dalam di sini.

Ternyata, nominal uang pensiun seorang ASN masih jauh dari setara dengan uang pensiun yang diterima oleh seorang Presiden, Wakil Presiden, atau bahkan anggota DPR. Uang pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai peraturan tersebut, mantan Presiden dan Wakil Presiden akan menerima jumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Sementara itu, gaji seorang Presiden setara dengan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji Presiden pada saat ini mencapai Rp30,2 juta, yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi seorang PNS yang hanya sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa adanya tunjangan tambahan, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Selain itu, seorang Presiden juga berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, yang mencakup biaya-biaya seperti air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan oleh negara juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Tak hanya itu, seorang Presiden juga akan menerima mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.


Exit mobile version