KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih memiliki utang kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek infrastruktur dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Perlu diketahui, kontrak pinjaman dengan PT SMI sudah diputus karena Pemkab Kepahiang menilai banyak aturan yang berbelit-belit.
Utang yang belum dibayar kepada pihak ketiga itu sebesar Rp 6 Miliar. Jumlah ini sudah menyusut, karena sebelumnya utang Pemkab Kepahiang mencapai Rp 18 Miliar.
Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho menyebut, total kontrak pinjaman dengan PT SMI untuk proyek pengerjaan tiga link jalan senilai Rp 59 Miliar.
“Kontrak dengan PT SMI sudah kita putus. Kita (Pemkab Kepahiang) masih menyisahkan utang Rp 6 Miliar lagi,” ucapnya.
Ia mengatakan, seluruh pekerjaan sudah dilakukan audit dan Pemkab berharap bisa melanjutkan pekerjaan proyek tersebut usai mendapat pinjaman dari Bank Bengkulu (PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu).
“Harapan kita jalan itu bisa dilanjutkan pekerjaannya. Sekarang kita masih menunggu kajian dari Kemendagri dan Kemenkeu untuk merealisasikan pinjaman dari Bank Bengkulu,” terangnya.
Untuk diketahui, proyek yang sempat didanai pinjaman PT SMI itu adalah pembangunan jalan Batu Bandung – Renah Kurung sebesar Rp 2 miliar. Proyek ini hanya terealisasi 12 Persen. Kemudian Jalan Cinta Mandi – Langgar Jaya senilai Rp 3 miliar dengan progres pekerjaan 23 persen. Selanjutnya Jalan PEDA KTNA – Bandung Jaya baru dibayar ke pihak ketiga senilai Rp 1 miliar dari total Rp 13 miliar untuk progres pekerjaan 53 persen.(koe)