Polisi Tangkap Pelajar 17 Tahun Jualan Ganja di Kepahiang

ilutrasi/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Seorang pelajar berusia 17 tahun, inisial AH dan merupakan siswa SMA di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penjualan ganja. Saat penangkapan, pada malam Selasa (19/9/2023), AH ditemukan membawa ganja seberat 35,95 gram di Jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam.

Hasil penyidikan terhadap AH mengungkap bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar dengan inisial YA, yang berada Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 5 kali ke Kabupaten Empat Lawang, untuk mengambil barang ganja tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan, dalam konferensi pers pada Rabu (20/9/2023).

AH mengakui bahwa pesanan ganja seberat 35,95 gram ini berasal dari dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Mereka berdua bersama AH secara bersama-sama mengumpulkan uang sebesar Rp300.000 untuk membeli ganja dari YA, yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Ketiganya secara patungan untuk membeli ganja seharga Rp300.000 kepada seorang yang diduga bandar narkoba,” ungkap Kasat.

Selain barang bukti ganja, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk sebuah ponsel merk iPhone 8 warna hitam, sebuah sepeda motor Honda Revo FIT warna hitam, serta selembar STNK sepeda motor.

Kasat Todo Rio Tambunan menegaskan bahwa dua rekan AH yang terlibat dalam transaksi ini, bersama dengan YA yang diduga sebagai bandar narkoba, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua rekan AH yang mengumpulkan uang untuk membeli ganja dan YA yang diduga bandar narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Akibat perbuatannya, pelajar SMA ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini tetap mengacu pada hak-hak anak yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Tambunan juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam tindak kriminalitas.


Exit mobile version