Resmi, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perppu Pilkada di Percepat September 2024

Mendagri Tito Karnavian/tvOneNews.com

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian telah mengajukan proposal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pertemuan tersebut, Tito Karnavian juga mengungkapkan beberapa poin penting yang terkandung dalam Perppu Pilkada, salah satunya adalah upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada malam tanggal 20 September 2023.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa Perppu Pilkada tersebut mencakup enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang yang mengatur Pilkada. Pertama-tama, Perppu ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Tito mengungkapkan bahwa agar kekosongan tersebut dapat dihindari, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 harus diambil sumpah jabatannya paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” jelas Tito.

Selanjutnya, dalam rangka menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diharuskan dimajukan menjadi bulan September 2024. Tito menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilantik paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan,” ujar Tito.

Selain itu, dalam rangka menghindari tumpang tindih antara tahapan pemilu dan tahapan Pilkada, Perppu ini juga mengamanatkan pemendekan masa kampanye menjadi 30 hari. Tito juga menyoroti perlunya pemendekan durasi penyelesaian sengketa proses Pilkada, terutama sengketa pencalonan. Hal ini dimaksudkan untuk mempertimbangkan masa kampanye yang lebih singkat selama 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada.

Penyesuaian kelima yang diusulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi partai politik (parpol) atau koalisi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah yang didasarkan pada hasil Pemilu 2024.

“Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” tegas Tito seperti dilansir dari Kompas.com.

Dengan demikian, usulan Perppu Pilkada ini mencerminkan upaya untuk mengatasi potensi kekosongan kepala daerah, memajukan jadwal Pilkada, mempersingkat masa kampanye, mengurangi durasi sengketa pencalonan, dan memberikan kejelasan hukum terkait partai politik yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Exit mobile version