Soal TPA, Sekda Diperiksa 4 Jam, Kadispertan Hanya 14 Menit

PROGRESKEPAHIANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hazairin A Kadir dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadispertan) Taufik MD pada Selasa (5/4/2016).

Pemeriksaan itu terkait pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Bajak, Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir seluas kurang lebih 5,3 hektar yang dibeli dengan harga Rp 750 Juta.

“Pak Taufik bilangnya tidak tahu menahu, jadi diperiksa hanya 15 menit saja, sedangkan Pak Sekda kami periksa dari jam 10 tadi sampai jam 14.00. Kami berikan sekitar 20 pertanyaan lah, dia kan yang tandatangani surat SPT (Surat Perintah Tugas) itu, jadi wajar dong kita mintai keterangan,” ujar Kajari Kepahiang,  Wargo melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan.

Hingga saat ini, lanjut Arief, setidaknya sudah 25 orang diperiksa sebagai saksi. Bahkan ditambahkannya, dalam waktu dekat KeJari akan melakukan ekspose dan kemungkinan kasus itu akan naik statusnya ke tingkat penyidikan.

“Kita sama-sama lihat aja apakah proses ini akan lanjut atau tidak, tapi kemungkinan dalam minggu depan sudah ada kepastian,” terang Arief seraya tersenyum.(koe)


Exit mobile version