Data yang masuk ke aplikasi SiRekap hingga pukul 18.05 WIB tersebut baru dari 6 TPS. Perlu diketahui, total TPS yang ada di Kabupaten Kepahiang sebanyak 335 TPS atau baru 1,79 Persen data yang masuk.
Perolehan suara yang sama sekali belum masuk adalah dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Muara Kemumu, Seberang Musi, Tebat Karai dan Merigi.
Petugas di lapangan masih terus melaporkan perkembangan perolehan suara melalui aplikasi SiRekap ini. Meski demikian, KPU menegaskan, perolehan suara yang sah secara hukum adalah yang disahkan melalui rapat pleno berjenjang.(red)