200 Tanah Pemkab Belum Bersertifikat, 2017 Akan Diajukan 42 Sertifikat

BPN Kepahiang
Kantor BPN Kepahiang | Foto: Dok. PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Berdasarkan penelusuran tim di Pemkab Kepahiang, ada sekitar 200 lahan milik Pemkab Kepahiang belum memiliki sertifikat. Hal ini dinilai bakal menjadi potensi masalah pada kemudian hari jika tak ditanggulangi.

“Ada lebih dari 200 bidang tanah punya Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, ini akan kita urus tahun 2017 agar takmenjadi potensi masalah,” ungkap Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan belum lama ini.

Dijelaskannya, pada tahun 2017 Pemkab Kepahiang baru akan mengurus sertifikat bagi 42 bidang tanah sajake Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tahun depan, kita baru bisa mengurus sertifikat untuk 42 tanah. Datanya sudah ada, tapi akan kita (Bagian Pemerintahan) serahkan dulu ke bupati,” terangnya.

Ia mengungkapkan, beberapa lahan yang akan disertifikatkan itu adalah lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 3 di Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi, Puskesmas di Kelurahan Tebat Karai dan Pustu di Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir.(pid)


Exit mobile version